Kapal Pengguna Jaring Gardan Ditangkap Petugas
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kepulauan Seribu, Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP), dan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Kepulauan Seribu, menangkap dua kapal yang menggunakan jaring gardan di perairan Pulau Laki, Kelurahan Pulau Pari.
"Selain menggunakan jaring gardan yang terlarang, izin berlayarnya juga tidak lengkap, makanya kita tangkap"
"Selain menggunakan jaring gardan yang terlarang, izin berlayarnya juga tidak lengkap. M
akanya kita tangkap," ujar Sugiri, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kepulauan Seribu, Kamis (15/12).Kedua kapal itu yakni kapal KM Putra Jaya dan KM Rontak Jaya, membuat surat perjanjian dan diimbau agar tidak beroperasi lagi di wilayah Kepulauan Seribu.
Satpol PP Intensifkan Patroli Laut Cegah Nelayan Nakal"Jaring kita sita, dan jika masih melanggar surat perjanjian yang sudah dibuat mereka harus siap di tindak sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.